Padang, Padangkita.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan pemerintah memberlakukan sejumlah aturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19.
Aturan tersebut yaitu, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Dia menuturkan, berdasarkan aturan itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau pun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Sedangkan untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Jasman menyampaikan, selama Nataru, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Dikesampingkan karena Covid-19, Pemprov Sumbar Diminta Kembali Perhatikan Penanganan HIV/AIDS
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," jelas Jasman. [fru/pkt]