Painan, Padangkita.com - Tim Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan razia penertiban tempat karaoke di wilayah Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (4/12/2021) pukul 23.30 WIB.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, dalam razia itu, tim berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang pemandu karaoke dan 2 orang tamu dalam room yang tertutup. Selain itu, juga terdapat minuman beralkohol di dalamnya.
Menurut Dailipal, para pemandu karaoke itu masing-masing berinisial RE, 23 tahun warga Inderapura, NUD, 22 tahun warga Surantih, DMS, 32 tahun warga Bayang, dan NA, 49 tahun warga Surantih.
Kemudian, FTR, 35 tahun warga Lubuk Linggau, TA, 33 tahun warga Lubuk Linggau dan EY, 33 tahun warga Lubuk Linggau.
Sementara itu, tamu yang diamankan yaitu, RK, 30 tahun warga Bayang dan AD, 30 tahun warga Batang Kapas. Kemudian, pemilik tempat karaoke yaitu MK, 43 tahun yang merupakan warga Tarusan.
Dijelaskan Dailipal, kegiatan para pemandu dan tamu karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pasal 36, yaitu tempat hiburan karaoke dilarang.
Kemudian, mereka, lanjut Dailipal, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3), yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke, yaitu pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Tidak hanya itu, dikatakan Dailipal, di tempat karaoke itu juga menyediakan minuman keras.
"Artinya, itu memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat. Mereka juga membuat sekat-sekat atau kamar karaoke, sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat," ucapnya.
Selain itu, ucap Dailipal, mereka juga memakai lampu remang-remang, menggangu lingkungan sekitar, menyediakan wanita sebagai pendamping/pemandu untuk tamu karaoke.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, kata Dailipal, Satpol PP telah memeriksa pemilik tempat dan pemandu karaoke.
Baca juga: SE Wajib Vaksin di Pesisir Selatan Diterbitkan, Ini Risiko Bagi yang Tak Mau Divaksin
"Setelah dilakukan pembinaan, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan diberikan Surat Peringatan (SP 1), lalu dipulangkan," kata Dailipal. [*/pkt]