Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menahan 12 dari 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin, Rabu (1/12/2021).
Mereka resmi ditahan oleh penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka di Kejati Sumbar. Saat ini, semuanya dititipkan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP setelah alasan subjektivitas dan objektif sudah terpenuhi," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto di gedung Kejati Sumbar, Rabu sore.
Ia menyebutkan, mereka yang ditahan berinisial SS yang merupakan perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, dan YW Aparatur Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian, BK, NR, SP, KD, AH, dan RF yang merupakan warga penerima ganti rugi, dan SA yang selain penerima ganti rugi juga sebagai perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang.
"Dan juga J, RN, dan US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN Kabupaten Padang Pariaman," kata Suyanto.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik berinisial SY yang merupakan warga penerima ganti rugi.
"SY ini tidak hadir karena alasan sakit, jadi Selasa minggu depan akan kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Suyanto melanjutkan, sejak awal penyelidikan kasus ini, setidaknya 60 orang telah diperiksa, baik dimintai keterangan maupun sebagai saksi. Termasuk para tersangka.
Selain itu, juga diperiksa dan disita sejumlah dokumen seperti kuitansi tanda terima dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka turut disita sebagai bukti.
Dalam kasus ini, setidaknya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp27 miliar lebih. Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara tersebut dari para tersangka.
Terkait apakah akan ada penetapan tersangka baru atau tidak, Suyanto belum dapat memastikan. Menurut dia, jika nanti ada dua alat bukti yang kuat, bisa saja ada penetapan tersangka baru.
"Kita masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, kita tidak diam. Kita akan terus menggali fakta-fakta baru," sebutnya.
Dari pantauan Padangkita.com terlihat para tersangka yang rata-rata merupakan pria paruh baya digiring keluar gedung Kejati Sumbar untuk masuk ke dalam bus tahanan saat akan dibawa ke Rutan Anak Air.
Mereka semua terlihat mengenakan rompi bertuliskan ‘Tahanan Pidsus’ (pidana khusus) berwarna pink dengan tangan diborgol.