Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama pengusaha menyepakati aturan untuk mengatasi masalah cangkang sawit yang kerap berserakan di beberapa titik jalan nasional di Kota Padang.
Sebagai informasi, cangkang sawit itu jatuh dari angkutan umum yang membawanya, dan telah menimbulkan kerugian bahkan korban jiwa dari pengendara roda dua yang melintas.
"Kita bersama telah sepakat. Kita tentu berharap jangan ada lagi cangkang sawit yang berserakan di jalan. Para pengusaha terkait pun telah menyetujuinya," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (24/11/2021).
Dia menuturkan aturan tersebut yaitu terhitung 25 November 2021 sepanjang Jalan Raya Bypass Kota Padang harus bersih dan bebas dari cangkang sawit yang berserakan.
Kemudian, untuk menghindari agar tidak jatuh dari kendaraan, cangkang sawit harus dimuat secara datar sesuai dengan dimensi bak kendaraan dan ditutup rapat dengan terpal atau bahan sejenis.
Jika ada cangkang sawit yang berserakan di jalan, tanggung-jawab pembersihannya berada di perusahaan angkutan umum barang yang membawa material.
"Perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan tersebut," jelas Hendri.
Aturan selanjutnya, apabila terjadi pelanggaran dalam kesepakatan ini, maka Pemko Padang beserta Ditlantas Polda Sumbar, Polresta Padang, BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar dan Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [pkt/fru]