Terima Pengaduan 1.233 Pegawai Eks Merpati, DPD Bakal RDP dengan Kementerian BUMN

Terima Pengaduan 1.233 Pegawai Eks Merpati, DPD Bakal RDP dengan Kementerian BUMN

Audiensi BAP DPD RI dengan eks pegawai Merpati secara virtual. [Foto: Biro Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan dari 1.233 eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), tentang pesangon dan pensiun yang belum dibayarkan sejak Februari 2014.  Diketahui, pemerintah memutuskan Merpati mengikuti program restrukturisasi/revitalisasi di bawah PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

"Harapannya pengaduan dari Paguyuban Pegawai/Pilot Eks Merpati (PPEM) ini dapat diselesaikan oleh BAP DPD RI dan hak mantan karyawan Merpati Airlines dapat diakomodir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan," kata Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Dalam audiensi yang digelar secara virtual dengan PPEM tersebut diperoleh informasi bahwa 1.233 eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih menantikan pesangon dan hak pensiunan. Hak tersebut belum dibayarkan sejak Februari 2014.

Harapannya pesangon dan pensiun dapat dimanfaatkan untuk masa tua dan memenuhi kebutuhan keluarga, terutama di masa pandemi Covid-19.

Permasalahan yang diadukuan antara lain pesangon PHK yang belum dibayarkan, hak dana pensiun yang belum dibayarkan, tidak jelasnya penyelesaian utang PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan Anak Usaha Dapen MNA dan iuran peserta yang tidak dibayarkan MNA ke Dapen MNA.

“Pada rapat audiensi kali ini, selain untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif, juga untuk mengetahui lebih lanjut terkait progres atau perkembangan terkini atas permasalahan serta kendala yang dihadapi oleh mantan karyawan Merpati Airlines (Persero)," sebut senator dari Jawa Tengah itu.

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari PPEM, Ery Wardhana mengharapkan tim likuidasi yang akan dibentuk oleh pemerintah harus melibatkan perwakilan dari PPEM dan penjualan asset, serta hasilnya nanti dapat dibagikan sesuai dengan porsinya.

"Kami mengharapkan DPD RI dapat menindaklanjuti dengan memanggil Kementerian BUMN untuk mengakomodasi permasalahan ini dan memfasilitasi serta menyelesaikan permasalahan pegawai eks merpati," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa apa yang disampaikan pegawai eks Merpati seharusnya manjadi perhatian dari pemerintah khususnya Kementerian BUMN.

“Pemerintah seharusnya memperhatikan, saya setuju untuk memanggil Kementerian BUMN dan PT Merpati pada rapat lebih lanjut nanti,” lanjut dia.

Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013. Kemudian pada tahun 2016, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan program restrukturisasi karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.

Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018. Tetapi hingga saat ini pembayaran cicilan pesangon Tahap II tersebut tidak juga dilakukan.

Baca juga: Khawatir Banjir Seperti Sintang Terjadi di Seluruh Indonesia, Sultan Usul UU Omnibus Perubahan Iklim

Rapat dengar pendapat kali ini menghasilkan kesimpulan, BAP DPD RI akan berupaya memediasi permasalahan ini dengan mengundang RDP Kementerian BUMN dan PT. Merpati Nusantara Airlines untuk mendapatkan penjelasan atas permasalahan pembayaran pesangon PHK dan hak dana pensiun. [jal/pkt]

Baca Juga

Hadiri Halalbihalal dan Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
Hadiri Halalbihalal dan Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila