Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menutup sebuah kafe yang berada di Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (17/11/2021).
Kafe tersebut tidak memiliki izin usaha atau ilegal dan terbukti melanggar protokol kesehatan atau prokes saat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan tertulis, Satpol PP menyebut, kafe tersebut diketahui telah melakukan live music yang mengundang kerumunan masa dan pengunjung tidak menggunakan masker.
Dalam penyegelan sebagai tanda penutupan, ikut hadi Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat. Ada pula Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD Pemko Padang.
"Penutupan atau penyegelan terhadap kafe tersebut akan dilakukan untuk sementara waktu," kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.
Ia mengatakan, kafe tersebut jelas melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1/2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1.
Baca juga: Pastikan QR Code PeduliLindungi Tersedia, Satpol PP Padang Datangi Semua Swalayan
Kemudian, lanjut dia, juga melanggar Perda Kota Padang No. 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. [*/pkt]