Painan, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bersama Fokompimda menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Wajib Vaksin Bagi Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal itu disepakati bersama saat melaksanakan Apel Siaga Percepatan Vaksinasi di Gedung PCC Painan, Rabu (17/11/2021)
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis berdasarkan peraturan presiden Repuplik Indonesia Nomor: 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Repuplik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Maka, dengan diterbitkanya SEB itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, Wajib Mengikuti Vaksin di pusat-pusat pelayanan.
Untuk itu, Setiap Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial (PKH, Sembako, KIS, RTLH, KIP, dan Lain-lainnya) dan pelayanan di kantor-kantor Pemerintahan (kantor Wali Nagari, Sekolah, KUA, Kantor Camat, kantor Koramil, kantor Polsek, Pukesmas, Pustu, Puskesri, Kantor Pemerintah Daerah Pesisir Selatan, kantor Polres, kantor Kodim, kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perbankan, kantor BUMN/D, dan Kantor instansi-instansi Pemerintah lainnya yang melakukan pelayanan publik) wajin perlihatkan sertifikat atau kartu vaksin.
Bagi yang tidak bisa divaksin, maka wajib memperlihatkan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil screening oleh tim medis.
Surat Edaran Bersama tersebut di tandatangani oleh Bupati diwakili oleh Wabup Rudi Hariansyah dan Forkompimda Pesisir Selatan di saksikan oleh Camat, Wali Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan dan tamu undangan.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah mengatakan, upaya untuk meminimalisir penularan Covid-19 serta mewujudkan Herd Imunity, maka kita terus menggencarkan Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Hari ini kita telah tangantangani Surat Edaran Bersama Forkopimda, maka bagi Masyarakat penerima jaminan sosial, bantuan sosial dan mengurus surat di kantor Pemerintahan wajib divaksin," ujarnya.
Pemkab, kata Rudi, juga akan terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk Percepatan tercapainya Herd Immunity di kabupaten Pesisir Selatan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pesisir Selatan Dilanjutkan untuk Lansia, Target 37.222 Orang
"Mari kita bersama-sama bergerak untuk percepatan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, kalau kita bersama, kita yakin target vaksinasi akan tercapai," katanya. [*/pkt]