Padang, Padangkita.com - Seorang agen bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) berinisial DA, 42 tahun diringkus polisi karena kedapatan mencuri handphone milik seorang pengunjung SPBU di Ulak Karang.
DA diamankan polisi di salah satu rumah makan di Jalan S Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Senin (14/11/2021).
Kini, pria paruh baya itu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Padang Utara. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama penjara 5 tahun.
Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Sukra mengatakan, pelaku yang kini telah tersangka itu melancarkan aksinya di SPBU Coco, Ulak Karang, Kota Padang, Minggu (14/11/2021).
“Aksinya terekam CCTV,” ujar Nahri dikutip dari situs resmi Polda Sumbar, Rabu (17/11/2021).
Ia menyebut, DA kedapatan mencuri sebuah handphone di dalam mobil pengunjung SPBU yang sedang parkir.
Baca juga: Bermula dari Kasus Pencurian, Empat Pengedar Narkoba Ditangkap di Aur Kuning Pasaman Barat
Dari hasil pemeriksaan penyidik, DA mengakui perbuatannya dan memberikan barang hasil curiannya ke polisi sebagai barang bukti. [*/zfk]