Padang, Padangkita.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, di Hotel Truntum Padang, Selasa (16/11/2021).
Rancangan kebijakan itu adalah rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sitem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE) Nasional.
Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengatakan, di era globalisasi, di tengah percepatan revolusi industri 4.0, birokrasi dengan performance andal adalah kunci utama keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
"Reformasi birokrasi adalah landasan penting yang wajib mengaliri denyut nadi kinerja pemerintahan, agar hubungan fundamental negara dan rakyat semakin kokoh, masyarakat semakin percaya dan memberi legitimasi publik, sehingga membuat pemerintah semakin percaya diri menjalankan programnya," kata Audy Joinaldy.
Dunia yang semakin borderless, masyarakat makin mendambakan pelayanan pemerintahan yang cepat dan tidak terbatas jarak, ruang dan waktu, ditambah lagi postur birokrasi Indonesia yang sangat besar menjadi kendala percepatan program pembangunan.
"Maka pemerintah dituntut untuk selalu berinovasi dan adaptif terhadap tuntutan perubahan dewasa ini," ucapnya.
Berangkat dari hal tersebut, percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah menjadi hal yang sangat urgen dilaksanakan.
"Sehingga birokrasi yang selama ini identik dengan layanan yang berlapis-lapis dan terkesan kaku, dapat bertransformasi menjadi birokrasi yang adaptif, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.
Kebijakan penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang lebih fleksibel serta proses bisnis (draft, review, & approval) yang lebih sederhana, agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik.
Karena selain untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju, penyederhanaan birokrasi juga sebagai respons pemerintah dalam menghadapi tantangan global saat ini yang mengubah cara kerja secara drastis dengan transformasi digital
"Untuk itu ASN dituntut memiliki berkeahlian dan kompeten dengan kerja cepat, adaptif dan inovatif," ujarnya.
Sementara itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan secara virtual, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi dalam mewujudkan pemerintah daerah semakin adaptif, cepat, dan hadir melayani masyarakat.
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Rini menyebutkan, adanya Arsitektur SPBE diharapkan tidak ada lagi belanja teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar IPPD.
"Untuk itu, tidak ada lagi pembangunan infrastruktur SPBE yang terpisah-pisah, karena pada dasarnya kita berada di rumah yang sama, memiliki tujuan yang sama, yaitu terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi pelayanan publik yang berkinerja tinggi," ungkapnya.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih dinamis, lincah, profesional, efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Ada Tambahan 380, Total Jabatan yang Dihapus di Pemprov Sumbar Jadi 869
"Kami berharap mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan kementerian, lembaga, dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana," imbuhnya. [*/pkt]