Padang, Padangkita.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal bekerja sama dengan Bank Nagari meluncurkan pembayaran retribusi tera atau tera ulang secara digital melalui Quick Response Indonesia Standart (QRIS) Bank Nagari.
Peluncuran penggunaan aplikasi QRIS Bank Nagari tersebut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Arfian di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Padang, Jumat (12/11/2021).
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kepala Disdag yang sudah banyak melahirkan ide, terobosan-terobosan, dan inovasi lainnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Arfian.
Dia berharap kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat terus berjalan ke depannya.
Sementara itu, Kepala Disdag Padang, Andree Algamar mengatakan pembayaran retribusi tera atau tera ulang secara digital bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan tera atau tera ulang kepada masyarakat, khususnya pengguna alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
"Aplikasi ini dapat digunakan untuk pelayanan tera atau tera ulang di kantor maupun di luar kantor," sebut Andree.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Giliran Pengurus KONI Kota Padang Diperksa Kejari Pekan Depan
Andree berharap dengan adanya pembayaran secara digital ini, selain memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi juga memberikan kemudahan bagi petugas retribusi karena tidak perlu membawa uang tunai serta menghindari adanya pungli. [pkt/fru]