Padang, Padangkita.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Padang diperpanjang hingga 22 November 2021.
Penjabat Sekretari Daerah Kota Padang Arfian mengatakan aturan PPKM level 2 di Kota Padang masih sama dengan yang sebelumnya.
Menurut Arfian, Kota Padang masih berada di level 2 dikarenakan capaian vaksinasi masih di bawah 70 persen.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini fokus pada percepatan pencapaian target 70 persen vaksinasi di Kota Padang," ujar Arfian, Rabu (10/11/2021).
Dia menuturkan saat ini capaian vaksinasi di Kota Padang sudah menyentuh angka 61 persen.
Untuk mengejar sisa target tersebut, berbagai upaya terus dilakukan Pemko Padang untuk mengajak masyarakat agar mau divaksin.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum divaksin diimbau agar segera mendatangi gerai-gerai pelayanan vaksin untuk mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: Telkomsel Masih Menunggak Retribusi Menara Rp800 Juta ke Pemko Padang
“Kita setiap hari terus melakukan vaksinasi. Mudah-mudahan, dengan upaya dan kerja keras kita semua target 70 persen vaksinasi bisa kita capai,” ungkapnya. [pkt/fru]