Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Resor Agam menerima dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) yang merupakan induk dan anak.
Penyerahan satwa oleh Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam ini bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021, pada Jumat (5/11/2021).
Satwa dilindungi itu ditemukan oleh Ronaldy dan Soni pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya.
Selanjutnya temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA.
Hasil observasi petugas BKSDA, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
Direncanakan, dua ekor trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua warga yang dengan penuh kesadaran dan kepedulian telah ikut menyelematkan satwa langka dan dilindungi itu. Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar.
Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Kamis (4/11/2021) petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III melakukan kegiatan titip rawat satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) ke Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia di Supayang, Kabupaten Solok.
Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Satwa itu berjenis kelamin betina dan umur sekitar 8 tahun.
Satwa ini telah dirawat sementara di kandang transit kantor SKW III Sijunjung selama hampir 2 bulan sejak tanggal 12 September 2021.
Menurut drh. Rina Iswati, Koordinator Medis LK Kalaweit Indonesia, satwa dalam kondisi sehat, dan sebelum direhabilitasi terlebih dahulu akan menjalani tes swab dan karantina selama 14 hari.
“Kami berharap dengan semakin sadarnya masyarakat Sumbar dalam menyerahkan satwa liar yang dilindungi maka akan tertutup perburuan satwa, mengingat tren permintaan semakin berkurang,” ujar Novtiwarman, Plh Kepala Seksi KW III. [*/pkt]