Soal Anggaran Perawatan Fiktif Pasien Covid-19, DPD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas

Soal Anggaran Perawatan Fiktif Pasien Covid-19, DPD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin saat turun ke tengah masyarakat. [Foto: Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin merespons adanya laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya penyimpangan dana atau klaim perawatan fiktif pasien fiktif Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Melalui keterangan resminya Senin (1/11/2021), Sultan meminta seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Saya minta Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan mampu membuka tabir kebenaran atas apa yang terjadi. Dan, jika memang ditemukan bukti dugaan penyimpangan, maka saya minta aparat penegak hukum dapat bertindak tegas," kata dia.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menyampaikan dari informasi yang diterimanya, bahwa salah satu modus yang digunakan oleh oknum pihak Rumah Sakit adalah dengan mengajukan klaim pencairan dana perawatan pasien Covid-19 fiktif tersebut ke Kementerian Kesehatan. Padahal pasien tersebut tidak pernah sama sekali mendapatkan fasilitas kesehatan bahkan hanya menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Ada puluhan orang yang namanya dicatut dan diklaim bantuan  yang rata-rata per orang  dananya dicairkan ratusan juta rupiah. Sedangkan faktanya pasien tidak pernah menerima sama sekali fasilitas kesehatan tersebut. Lalu uangnya sekarang kemana?" tanya Sultan.

"Saya sangat menyayangkan kasus ini jika terbukti benar terjadi. Saat ini rakyat sedang susah dan negara butuh uang banyak. Seharusnya setiap pihak menggunakan kacamata empati moral dan sosial dalam menghadapi ujian pandemi pada saat ini, bukan sebaliknya dengan memanfaatkan situasi bencana kemanusiaan untuk merampok negara. Dan dalam pandangan saya kasus ini digerakkan secara sistemik, maka pasti melibatkan banyak pihak", ujarnya.

Senator asal Bengkulu ini juga optimistis pengungkapan kasus ini akan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan komitmen Presiden dan seluruh jajaran penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawasi serta menindak tegas terhadap seluruh indikasi penyimpangan korupsi dana bencana pandemi Covid-19 di daerah khususnya.

Baca juga: Kesultanan Kadriyah Pontianak Anugerahkan Gelar Datuk I Puatta Kepada LaNyalla

"Saya akan segera berkirim surat kepada Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait masalah ini agar menjadi perhatian semua pihak. Sebab kasus-kasus dengan motif semacam ini bisa saja tidak hanya terjadi di Kepahiang, Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan terjadi pula di daerah lainnya di Indonesia," pungkasnya. (jal/pkt)

Baca Juga

Mampu Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri Pabrik Kelapa Sawit Mini
Mampu Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri Pabrik Kelapa Sawit Mini
DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA
Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Terbanyak Sepanjang Penyelenggaraan, DPD RI akan Lakukan Pengawasn Pelaksanaan Haji 2024
Terbanyak Sepanjang Penyelenggaraan, DPD RI akan Lakukan Pengawasn Pelaksanaan Haji 2024
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri