Bukittinggi, Padangkita.com — BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini akrab disebut BPJamsostek kembali memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 22 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerja kantor cabang Bukittinggi.
"Kecelakaan kerja merupakan kasus emergency yang harus segera mendapatkan perawatan medis dikarenakan adanya golden hours untuk penangananan medis," ujar Kepala BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia, Jumat (29/10/2021).
Ocky berharap kerjasama yang dibangun dengan pihak rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan dapat mengoptimalkan pelayanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Oleh karena itu dengan perpanjangan PKS dengan 22 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) diharapkan mampu memberikan pelayanan medis dengan cepat dan mudah diakses oleh para peserta yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Pada momen yang berlangsung di Hotel Rocky Bukittinggi, Selasa (26/10/2021) itu BPJamsostek juga sekaligus menggelar sosialisasi terkait program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Permenaker 5/2021.
Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJamsostek yang tersebar di 3 kota (Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang) dan 5 kabupaten (Agam, Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, Limapuluh Kota) dan sejumlah perusahaan pemberi kerja serta instansi terkait.
"Semoga dengan adanya tambahan program dan kenaikan manfaat yang tertuang dalam Permenaker tersebut, bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada para peserta BPJamsostek," pungkas Ocky. [*/pkt]