Tarif Terbaru Tes PCR, Tertinggi di Jawa-Bali Rp275 Ribu, Daerah Lainnya Rp300 Ribu

Tarif Terbaru Tes PCR, Tertinggi di Jawa-Bali Rp275 Ribu, Daerah Lainnya Rp300 Ribu

Seorang warga menjalani tes usap/swab lewat Mobil Swab Keliling. [Foto; Ist.]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan atau tes PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction/RT-PCR).

Berlaku mulai hari ini, Rabu (27/10/2021), tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” ulas Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengatakan, sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” ujarnya.

Jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.

Baca juga: Perintah Presiden, Sumbar Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Sekolah dan Saat Tahun Baru

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Kadir. (*/pkt)

Baca Juga

Puskesmas Air Santok Kota Pariaman Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Puskesmas Air Santok Kota Pariaman Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Benarkah Racun Ulat Berbulu bisa Membunuh Manusia? Ini Penjelasan Kemenkes
Benarkah Racun Ulat Berbulu bisa Membunuh Manusia? Ini Penjelasan Kemenkes
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Prestasi Dunia Kesehatan, RSUP Kandau Sukses Transplantasi Ginjal Pertama
Prestasi Dunia Kesehatan, RSUP Kandau Sukses Transplantasi Ginjal Pertama
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
DPD RI akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK
DPD RI akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK