Padang, Padangkita.com - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dalam bentuk Omnibus Law pada 2 Novemver 2020.
Tujuannya, untuk mengatur sektor-sektor yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan investasi di Indonesia. Dengan metode Omnibus Law ini, maka 76 UU direvisi sekaligus, sehingga dengan UU Cipta Kerja mengatur multisektor.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade saat menjadi narasumber secara virtual Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Truntum Padang, Kamis (21/10/2021).
Menurut Andre, beberapa tujuan disahkannya UU Cipta Kerja itu untuk memudahkan berusaha, menyelesaikan persoalan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah, menghindari regulasi yang berlebihan, meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan memberikan perlindungan dan kemudahan berusaha bagi UMKM dan koperasi.
UU Cipta Kerja ini, kata Andre, dapat memudahkan pelaku usaha dengan cara menerapkan daftar prioritas bidang usaha yang didorong untuk investasi.
“Ratusan UMKM dapat bermitra dengan modal asing dan pengaturan persyaratan investasi yang lebih memudahkan,” ujar Andre.
Dalam UU cipta kerja, lanjut Andre, terdapat 10 klaster, antara lain, penyederhanaan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan koperasi, riset dan inovasi serta kemudahan berusaha, perpajakan, kawasan ekonomi dan pengadaan lahan, administrasi pemerintahan, investasi pemerintah dan proyek stabilitas nasional dan sanksi.
“Kami sebagai anggota DPR RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan UU, berkewajiban secara konstitusi mengawasi terlaksananya implementasi UU ini secara baik,” tegasnya.
Andre menjelaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berkeinginan untuk memberi kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM dan koperasi di antaranya pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berlaku sebagai izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi produk halal.
“Jadi dengan mendapat NIB di pelayanan satu pintu, bapak dan ibu tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin yang terpisah-pisah,” paparnya.
Lalu, jelas Andre, ada lagi insentif dan kemudahan usaha dari pusat dan pemprov, bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha kecil dan menengah.
“Kemudahan otonomi daerah dan insentif fiskal, melalui penyederhanaan administrasi, izin gratis dan insentif,” ucapnya.
Kemudian, kata Andre, pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil melalui sinergi pusat daerah dan stakeholder melalui pendampingan dan fasilitas.
Terkait persoalan perizinan yang tumpang tindih pasca-diberlakukannya OSS yang baru, Andre mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa kepala daerah. Salah satunya persoalan izin lokasi. Dimana Izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sering kali keluar tanpa adanya koordinasi dengan kepala daerah.
“Ada satu daerah, dimana izin bupati masih berlaku sampai 2022 tapi secara tiba-tiba izin baru dari Kementerian ATR keluar, sehingga tumpang tindih dan membingungkan,” imbuhnya,
Ia berharap hal-hal seperti ini dapat menjadi masukan bagi Kementerian Investasi dan BKPM, sehingga tujuan baik dari kehadiran UU Cipta Kerja ini dapat tercapai. Dan berharap agar acara sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha terutama terkait peraturan perundang-undangan sehingga mampu menunjang usahanya. “Sehingga bisnisnya menjadi semakin besar, dan Insya Allah berkah,” katanya.
UU Cipta Kerja, kata Andre, diperuntukkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak lagi. Karena lapangan pekerjaan yang dapat disediakan pemerintah terbatas. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baru katanya, kita harus mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan usaha di Indonesia.
Baca juga: Andre Rosiade Bantu Bocah tanpa Anus di Bypass Padang
“Dengan adanya kegiatan usaha ini maka akan terciptalah lapangan pekerjaan,” katanya. [adv]