Padang, Padangkita.com - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak–anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar Miming Kuncoro mengungkapkan, mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya tidak diizinkan. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi, memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di Stasiun, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ungkap Miming Kuncoro.
Miming Kuncoro menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini PT KAI (Persero) Divre II Sumbatr tetap konsisten mengoperasikan 3 Kereta Api Penumpang di Kota Padang dan sekitarnya.
Tiga Kereta Api penumpang tersebut adalah Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam–BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie–BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang–Naras (PP). Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api adalah: Pertama, pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, namun bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Kedua, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lebih jauh Miming menjelaskan, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini, kata Miming, berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
KAI, lanjut dia, mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
“Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.”
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata Miming.
Kemudian, lanjut dia, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Miming Kuncoro menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
Baca juga: Wacana Pengaktifan Kembali Kereta Api di Tanah Datar, Wabup Richi: Bisa Geliatkan Ekonomi Warga
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api." (*/pkt)