Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumbar yang digunakan untuk minta sumbangan.
Penyelidikan dimulai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan (sprin-lidik) beberapa hari setelah organisasi masyarakat atau ormas “Projo” Sumbar membuat laporan pengaduan di Mapolda Sumbar pada Jumat (11/10/2021) lalu.
Meski begitu, proses hak angket DPRD Sumbar terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait polemik surat minta sumbangan itu juga terus bergulir.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar Nofrizon yang merupakan inisiator hak angket menyebut, hak angket yang telah diajukan itu akan tetap berlanjut meski kasus ini telah diselidiki polisi.
“Tetap lanjut, sekarang kita sedang menunggu Bamus (Badan Musyawarah) berikutnya,” ujar Nofrizon dihubungi Padangkita.com melalui sambungan teleponnya, Jumat (22/10/2021).
Meski begitu, Nofrizon belum dapat memastikan kapan Bamus berikutnya akan diselenggarakan. Saat ini DPRD terkendala karena padatnya jadwal persidangan di DPRD Sumbar.
Dia mengapresiasi ormas Projo yang turut memperhatikan kasus surat gubernur minta sumbangan ini. Nofrizon berharap polisi dapat mengungkap kasus ini dengan cepat agar dapat menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait kasus ini.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebut hak angket ini akan terus berlanjut maski telah diselidiki polisi. Namun kata dia, hak angket ini bisa saja tidak lanjut berdasarkan kesepakan para fraksi yang ada di DPRD Sumbar.
“Yang jelas kalau sudah masuk ke DPRD itu sudah ranahnya DPRD, itu diagendakan. Nah itu apakah masuk atau tidak nanti itu berdasarkan kesepakan fraksi-fraksi, voting itu nantinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat diselidiki oleh Polresta Padang. Namun bukan soal dugaan korupsi melainkan dugaan penipuan sesuai laporan yang diterima.
Polresta Padang telah menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP2Lid (surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan) karena tak ditemukannya indikasi pidana penipuan dalam kasus surat bertanda tangan gubernur ini.
Baca juga: Tanggapan PKS Setelah Hak Angket Resmi Diusulkan 33 Anggota DPRD Sumbar
Soalnya, surat tersebut memang asli diterbitkan oleh Bappeda Sumbar, dan bertanda tangan gubernur Sumbar. [mfz/pkt]