Padang, Padangkita.com - Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat (SB) menggelar demo atau unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumbar, Jumat (22/10/2021) siang.
Pantauan Padangkita.com, mahasiswa yang mengenakan berbagai macam jaket almamater mulai berkumpul di depan kantor DPRD Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB. Di sana juga telah bersiaga puluhan petugas polisi untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Salah seorang koordinator lapangan unjuk rasa dari Universitas Andalas, Yudra mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menyuarakan ketidakpuasan alias pemberian rapor merah dari mahasiswa terhadap tujuh tahun pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
“Selama tujuh tahun itu kami mengatakan bahwa Jokowi gagal banyak dalam pemerintahannya,” ujar Yudra kepada Padangkita.com di sela-sela unjuk rasa.
Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa ini tak hanya dilakukan di Sumbar, melainkan serentak se-Indonesia oleh BEM-SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia). Unjuk rasa yang digelar di Sumbar merupakan bentuk dukungan kepada BEM SI yang telah dulu berunjuk rasa di pusat.
“Di sini kami meminta agar DPRD Sumbar menyatakan sikap bahwa di Sumatra Barat menyatakan Jokowi gagal dalam pemerintahannya selama tujuh tahun,” ujarnya.
Berikut tuntutan BEM SB dalam aksi unjuk rasanya:
1. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya, serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.
2. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
4. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dalam mengemukakan pendapat, serta menghadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Polri.
5. Menuntut pemerintah untuk mewujdukan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.
6. Menuntut pemerintah untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan membatalkan TWK KPK, serta terbitkan Perpu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan kembalikan marwah KPK sebagai bentuk realisasi janji-janji Presiden Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
7. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
8. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
9. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memaksimalkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
10. Menuntut pemerintah untuk menenegasan UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
11. Menuntut pemerintah atas ketegasan hukum untuk pengaturan konten ponografi/regulasi perizinan konten pornografi.
Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor Saat Buka APKASI Otonomi Expo 2021
12. Menuntut ketegasan peremerintah untuk melarang konten pornografi. [mfz/pkt]