DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa jadi Perda

Pariaman, Padangkita.com - DPRD Kota Pariaman menyetujui Ranperda Nomor 6 tahun 2016 jadi Peraturan Daerah (Perda).

Wako Genius Umar menghadri Rapat Paripurna penyetujuan Ranperda Nomor 6 Tahun 2016 jadi di Perda di DPRD Kota Pariaman. [Foto: Ist]

Pariaman, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa jadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda itu disahkan menjadi Perda disetujui oleh enam fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PPP.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi (stemotivoring) mengenai ranperda tersebut, di Aula Pertemuan Gedung DPRD Kota Pariaman, Senin (18/10/2021).

Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora mengatakan, Agenda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumya, mulai dari penyampaian oleh pihak eksekutif berupa nota penjelasan Ranperda, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Pansus yang ditugaskan untuk membahas secara mendalam Ranperda ini.

"Kemudian, rapat kerja pansus bersangkutan bersama tim Asisten Ranperda dan OPD terkait Pemko Pariaman, kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus kepada fraksi-fraksi, dan terakhir rapat internal masing-masing fraksi," ujar Fitri.

Disetujuinya Ranperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa jadi Perda, Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman.

Baca juga: Baznas Kota Pariaman Kembali Salurkan Zakat, Ada Bedah Rumah dan Pariaman Cerdas

"Mudah-mudahan Gubernur Sumbar segera mengevaluasinya. Dengan dievaluasi oleh Gubernur Ranperda tersebut, secepatnya kita akan melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan pemilihan Kepala Desa," katanya. [adv]

Baca Juga

Stafsus Mendikdasmen: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana di Pariaman segera Diperbaiki
Stafsus Mendikdasmen: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana di Pariaman segera Diperbaiki
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Dandim 0308 Pariaman Berganti, Wali Kota Yota Balad Hadiri Acara Pisah Sambut
Dandim 0308 Pariaman Berganti, Wali Kota Yota Balad Hadiri Acara Pisah Sambut
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Yota Balad Terima Bantuan dari Raffi Ahmad untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Yota Balad Terima Bantuan dari Raffi Ahmad untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Satu Rumah Hanyut dan 2 Lainnya Rusak Berat Akibat Abrasi Sungai Batang Mangor di Pariaman
Satu Rumah Hanyut dan 2 Lainnya Rusak Berat Akibat Abrasi Sungai Batang Mangor di Pariaman