Disdikbud Pasbar Tak Akan Bayarkan TPP dan Gaji Pegawai yang Tak Mau Divaksin

Simpang Empat, Padangkita.com - Disdikbud Pasaman Barat (Pasbar) hanya akan membayarkan TPP dan gaji pegawai bagi yang sudah divaksin.

SE Wajib Vaksin Disdikbud Pasaman Barat. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pasaman Barat (Pasbar) hanya akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai bagi yang sudah divaksin.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor: 800/913/Disdikbud/2021 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasbar, Pramana Yose menyebutkan, bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 203/Dinkes/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Disdikbud Pasbar juga telah meminta agar peserta didik agar mau divaksin. Namun, hal itu terkendala izin dari orang tua atau wali murid.

Kemudian, Disdikbud Pasbar mengeluarkan SE wajib vaksin untuk para Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam), Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Pasbar.

Melalui SE itu disebutkan, bahwa target vaksinasi yang harus dicapai masing-masing kabupaten dan kota harus mencapai 35 persen pada 25 September 2021. Namun, di Pasbar baru mencapai 9,01 persen.

Jadi, berdasarkan instruksi tersebut, pemerintah kabupaten harus memastikan seluruh ASN, P3K, PTT dan THL telah divaksin.

"Hal ini kita lakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi di Pasbar agar tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak divaksin, khususnya para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Pramana kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Rabu (13/10/2021).

Kepada para kepala sekolah, Pramana meminta agar segera mendata ASN, P3K, PTT, dan THL yang sudah atau belum divaksin.

Jika ditemukan ada yang belum divaksin, kata Pramana, maka kepala sekolah harus segera mendaftarkan yang bersangkutan untuk divaksin di Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.

"Kita juga instruksikan, agar memeriksa keaslian dokumen sertifikat vaksin yang dimiliki ASN dan P3K. Bagi yang sudah memiliki sertifikat vaksin, supaya diusulkan untuk pembayaran TPP bulan Oktober 2021 dengan melampirkan fotokopi sertifikat vaksin," ungkapnya.

Lalu, bagi PTT dan THL, tambah Pramana, juga akan diusulkan pembayaran gaji bulan Oktober, tapi hanya untuk yang sudah divaksin.

Jika belum divaksin, tegas Pramana, kepala sekolah harus melaporkannya kepada Korwilcamnya masing-masing.

"Kepala sekolah kita minta berkoordinasi dengan para korwilcamnya masing-masing, sekaligus menyerahkan laporan berbentuk hardcopy dan softcopy kepada Disdikbud melalui korwilcam," tegasnya.

Pramana juga mengimbau kepada para guru dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah untuk menjadi agen yang meyakinkan seta mengajak para siswanya agar mau divaksin.

Baca juga: Banyak Orang Tua Tak Memberi Izin, Capaian Vaksinasi Siswa di Pasbar Sangat Rendah

"Jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi mobilitas dan hindari kerumunan serta ikuti vaksinasi," katanya. [zfk]

Baca Juga

Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Pengangkatan PPPK Ditunda Maret 2026, Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN
Pengangkatan PPPK Ditunda Maret 2026, Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN
Sehari Jelang Habis Masa Jabatan, Pj Wali Kota Pariaman Roberia Lantik 588 PPPK
Sehari Jelang Habis Masa Jabatan, Pj Wali Kota Pariaman Roberia Lantik 588 PPPK
250 Pegawai Honorer tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Kepala BKPSDM Kota Padang Beri Penjelasan
250 Pegawai Honorer tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Kepala BKPSDM Kota Padang Beri Penjelasan
SK PPPK Pemko Padang akan Diserahkan Serentak Juli 2025, Masa Kontrak Selama 5 Tahun
SK PPPK Pemko Padang akan Diserahkan Serentak Juli 2025, Masa Kontrak Selama 5 Tahun
Roberia Kawal Pendaftaran PPPK Tahap II dan Usulkan Nomor Induk 663 Orang PPPK Tahap I
Roberia Kawal Pendaftaran PPPK Tahap II dan Usulkan Nomor Induk 663 Orang PPPK Tahap I