Payakumbuh, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Kota atau BNN Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang diamankan tersebut berupa 80 kg ganja kering siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan lima pria yang diduga kuat adalah kurir narkoba tersebut, Senin (11/10/2021). Mereka membawa ganja dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), untuk diedarkan di Sumbar. Antara lain untuk Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang.
Dua orang kurir tersebut adalah warga Kota Payakumbuh, berinisial NA, 23 tahun dan RT, 19 tahun. Mereka ditangkap tim gabungan BNN di jalan lintas Bukitinggi-Medan, persisnya di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Sementara tiga orang lainnya adalah warga Kabupaten Agam, berinisial H, 20 tahun, J, 25 tahun dan K, 21 tahun. Ketiganya ditangkap di kawasan Padanglua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Setelah ditangkap, kelima kurir tersebut sempat dibawa ke markas BNN Payakumbuh di kawasan Bukiksikumpa, Padangkarambia, Payakumbuh Selatan, atau di belakang kantor camat setempat.
Pada Senin malam, tiga kurir yang berasal dari Kabupaten Agam, dibawa ke kantor BNN Sumbar di Padang. Sedangkan dua orang, tetap diamankan di Payakumbuh, untuk penyedikan dan pengembangan kasus.
Baca juga: Barang Bukti 28 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolresta Padang Pastikan Hukum Berat Pelaku
"Akan ada konfrensi pers, pengungkapan kasus ini di BNN Sumbar. Boleh-boleh saja teman-temat membuat beritanya. Tapi, sebaiknya, tunggu dulu informasi dari BNN Sumbar," kata Kepala BNN Kota Payakumbuh, M Febrian Jufril. (*/pkt)