Pesisir Selatan, Padangkita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor dengan menetapkan tiga tersangka.
"Tersangka berinisial Z, 52 tahun, merupakan aktor utama dalam kasus ini. Dia beroperasi dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban," ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, dan Kassubag Humas IPTU Jismul Wahid saat menggelar jumpa pers, Selasa (12/10/2021) pagi.
Kapolres menjelaskan, tersangka utama ini yang menyuruh tersangka kedua berinisial DC, 34 tahun, warga Kecamatan Ampek Hulu Tapan untuk menyimpan dan membantu menjual sepeda motor para korban.
Adapun tersangka ketiga, berinisial RH, 37 tahun, warga Kecamatan Linggo Sari Baganti berperan sebagai pembeli, pemakai dan penjual sepeda motor tersebut.
"Modus tersangka dengan cara berpura-pura mencari rumah kos. Atau berpura-pura membeli obat untuk keluarganya yang sakit kepada tukang ojek. Lalu ia meminjam sepeda motor para korban serta melarikan sepeda motor tersebut," kata Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, menambahkan pihaknya sudah mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek.
"Ketiga pelaku bahkan tidak lagi mengetahui persis dimana TKP-nya, karena terlalu sering melakukan tindak pidana ini," kata Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Juncto Pasal 55 dan Pasal 480 KUHPidana.
Baca juga: Diduga Curi HP Pemilik Motor, Polresta Padang Tangkap Tukang Parkir
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati–hati bila ada orang yang tidak dikenal meminjam sepeda motor, atau kira–kira yang merugikan kita, lebih baik waspada," pintanya.
Kini pihak kepolisian menunggu para korban untuk melaporkan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang. Sebab, dari 15 unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya.
"Proses identifikasi kendaraan masih berlangsung sekarang ini, silahkan datang dan bawa kelengkapan surat–suratnya," tutup Kasat Reskrim. [*/pkt]