Pariaman, Padangkita.com - Layanan imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport kini bisa di MPP Kota Pariaman, jadi masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang, tapi dapat mengurus pasport di MPP Kota Pariaman.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar ketika menemani Kunjungan Kerja Tim Evaluator Deputi Pelayanan Publik ke MPP Kota Pariaman, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Senin (27/9/2021).
"Adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya dapat membuat pasport lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya," ujar Genus Umar.
Dijelaskan Genius Umar, bahwa kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemerintah Kota Pariaman, karena hal ini akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainnya di Indonesia, dan menjadi kota yang diperhitungkan di Sumbar.
“Selain itu, di MPP ini juga sudah terhubung dengan pelayan publik lainnya, sehingga masyarakat dimudahkan untuk pengurusan perizinan atau juga surat keterangan lainnya,” ungkap Genius.
Langkah ini, kata Genius, merupakan upaya dan usaha untuk semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan layanan prima.
“Kami berharap, sinergi dan kolaborasi dengan pihak eksternal bisa terus dilakukan, dan dengan kehadiran layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan pasport, dan prosesnyapun cepat," paparnya.
Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Julindo Dani mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani MoU dan dilanjutkan dengan PKS antara Kantor Imigrasi Kelas I Padang dengan DPMPTSP selaku pengelola MPP Kota Pariaman.
"Kita akan melayani proses pembuatan pasport untuk warga Kota Pariaman dan sekitarnya, tetapi yang pertama kita harus segera menandatangani MoU dan PKS, tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," ujar Dani.
Baca juga: Sidak MMP Kota Pariaman, Sekda Yota Balad Minta Layanan Ditingkatkan
Dalam pengurusan pasport sendiri, kata Dani, sesuai dengan SOP yang ada. "Pembuatan pasport baru diperlukan waktu tiga hari, sedangkan untuk perpanjangan pasport, cukup satu hari saja," katanya. [adv]