Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) masih melarang kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan kerumunan, meskipun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun ke level 2.
Hal itu ditegaskan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi saat menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan pelaksanaan PPKM bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Auditorium Kantor Bupati setempat, Selasa (5/10/2021).
"Dalam evaluasi ini perlu peran OPD, Camat, Wali Nagari dan stakeholder terkait lainnya dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19. Seperti peningkatan pencapaian vaksinasi, guna penurunan level PPKM di Pasbar," ujar Hamsuardi.
Hamsuardi juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah berhasil menegakkan aturan PPKM, sehingga level PPKM bisa turun dari level 3 menjadi level 2.
"Saat ini level PPKM kita sudah turun, namun kita tidak boleh lengah. Untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, belum perbolehkan," tegasnya.
Selain itu, Hamsuardi juga meminta seluruh OPD terkait membantu mencapai target vaksinasi, mulai kabupaten, kecamatan, nagari hingga jorong.
"Perlu kerjasama yang baik dalam meningkatkan vaksinasi bagi masyarakat. Berikan imbauan dan pendekatan yang persuasif, sehingga masyarakat bersedia untuk divaksin secara sukarela," ungkapnya.
Saat ini, ucap Hamsuardi, di Kantor Bupati juga sudah dibuka Gerai vaksinasi dan hal itu juga bisa dilakukan di setiap kantor camat guna mempermudah pelayanan.
"Adanya hal tersebut, kita berharap capaian vaksinasi tidak hanya 75 persen, namun bisa mencapai 100 persen," paparnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Hendra Putra juga meminta target vaksinasi harus tercapai dalam waktu dua minggu, jika ingin melakukan penurunan level.
"Level ini ditentukan berdasarkan banyak atau tidaknya yang sudah divaksin. Bisa jadi, minggu depan kita memasuki level 3 lagi, mengingat distribusi vaksin masih kurang," ujarnya.
Lalu, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasbar, Gustirizal mengatakan, pelaksanaan PPKM di Pasbar mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui surat edaran bupati tentang pelaksanaan PPKM dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM di Pasbar Turun ke Level 2, Aturan Pembatasan Tunggu Instruksi Bupati
"Alhamdulillah, terhitung sejak 20 September 2021, Pasaman Barat sudah level 2. Kita berharap level ini kembali bisa kita turunkan dan Pasbar zero kasus positif," katanya. [rom/adv]