Soal Pemberhentian 57 Pegawai KPK, DPRD Sumbar Berjanji Bawa Aspirasi Mahasiswa ke Jakarta

Soal Pemberhentian 57 Pegawai KPK, DPRD Sumbar Berjanji Bawa Aspirasi Mahasiswa ke Jakarta

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib di tengah mahasiswa. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Suwirpen Suib menyampaikan keprihatinan atas tidak lolosnya 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikannya saat menemui massa aksi Gerakan Mahasiswa Antikorupsi Sumbar di depan Kantor DPRD Sumbar, Kamis (30/9/2021).

Dia mengungkapkan terima kasih atas mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi di DPRD Sumbar.

"Apa yang disampaikan Ananda (mahasiswa) semuanya kami memahami. Kita prihatin atas pelemahan KPK hari jni. Ananda adalah teladan di Sumbar ada suara untuk memperhatikan KPK. Bukan hanya di Sumbar, mahasiswa di daerah lain juga prihatin dengan pelemahan di KPK," sebutnya.

Dia menuturkan DPRD Sumbar sepakat dengan aspirasi mahasiswa. Suwirpen pun berjanji akan membawa aspirasi ini ke Jakarta.

"Apa yang saudara sampaikan yakni 57 pegawai KPK yang tidak bisa menjadi ASN. Masyarakat sepakat dengan mahasiswa. Apa yang ananda sampaikan hari ini akan kita sampaikan ke Jakarta," jelasnya.

Suwirpen menandatangani surat pernyataan sikap bersama mahasiswa. Dalam pernyataan sikap itu, ada sejumlah poin yang disampaikan yaitu sebagai berikut.

  1. Turut berduka atas matinya lembaga anti-rasuah Indonesia.
  2. Menuntut pertanggungjawaban dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait matinya lembaga anti-rasuah Indonesia dalam hal ini KPK dan meminta keseriusan Presiden, DPR dan MK dalam usaha pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
  3. Turut prihatin dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang makin tidak karuan dan sudah keluar dari alur yang sebenarnya. Hal itu dibuktikan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yang terkesan tergesa-gesa dan sarat dengan kecacatan baik formil maupun materil.
  4. Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 1327/tahun 2021 atas pemecatan 57 pegawai KPK per tanggal 30 september 2021 disebabkan oleh TWK yang sejak awal sudah maladministrasi serta mengandung rasisme, terindikasi pelecehan, dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
  5. Menolak segala bentuk peralihan status 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di instansi lain selain KPK itu sendiri termasuk peralihan menjadi ASN Polri.
  6. Menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Aksi G30S/TWK di Padang, Mahasiswa Bawa Poster Firli Bahuri “Dicari”

  1. Menuntut KPK agar menjaga marwah dan semangat dalam memberantas korupsi serta segera menyelesaikan permasalahan korupsi yang belum terselesaikan seperti kasus KTP-elektronik, ekspor benih lobster, Bansos, dan sebagainya. [fru/pkt]

Baca Juga

DPR: Pembentukan Kortas Korupsi Polri harus Sinergi dan Harmoni dengan KPK
DPR: Pembentukan Kortas Korupsi Polri harus Sinergi dan Harmoni dengan KPK
Aparat Diminta Kedepankan Tindakan Humanis dan Buka Dialog saat Amankan Demonstrasi
Aparat Diminta Kedepankan Tindakan Humanis dan Buka Dialog saat Amankan Demonstrasi
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
Dasco: DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Dasco: DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK