Polisi Penembak Deki Susanto Dituntut Ringan, KontraS: JPU Sesat, Merusak Sistem Penegakan Hukum Pidana

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/9/2021).

Mendapati informasi tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai JPU telah sesat dalam melakukan penuntutan dan merusak sistem penegakan hukum pidana.

"Besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa, hanya sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas," tertulis dalam keterangan resmi KontraS yang diterima Padangkita.com, Senin (28/9/2021).

Menurut KontraS, tuntutan JPU tersebut telah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan adalah barang langka.

Indikasi awal KonstraS, kasus tersebut merupakan praktik Unlawful Killing.

"Penggunaan senjata api, semestinya memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," katanya di rilis itu.

JPU Diduga "Bermain" dalam Kasus Penembakan Deki Susanto

Selain pernyataan di atas, KontraS juga menilai bahwa kasus penembakan Deki Susanto oleh oknum polisi ada keganjilan.

Pasalnya, sidang yang seharusnya dilaksanakan 30 September 2021, secara mendadak dimajukan oleh JPU.

Baca juga: Polda Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan

Bahkan, JPU juga enggan menyerahkan salinan surat tuntutan kepada keluarga korban atau kuasa hukumnya.

Halaman:

Baca Juga

PT Semen Padang Dukung TMMD, Salurkan 500 Sak Semen untuk Solok Selatan dan Dharmasraya
PT Semen Padang Dukung TMMD, Salurkan 500 Sak Semen untuk Solok Selatan dan Dharmasraya
PLTP Muara Laboh II mulai Operasi 2028, Investasi Rp8,2 Triliun akan Hasilkan Listrik 140 MW
PLTP Muara Laboh II mulai Operasi 2028, Investasi Rp8,2 Triliun akan Hasilkan Listrik 140 MW
Festival Durian Solok Selatan Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Festival Durian Solok Selatan Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Pemprov Sumbar-Pemkab Solsel Sepakati Kerja Sama, Ini Bidang yang Jadi Fokus Bersama
Pemprov Sumbar-Pemkab Solsel Sepakati Kerja Sama, Ini Bidang yang Jadi Fokus Bersama
Kunker 2 Hari Gubernur Sumbar di Solsel, Serap Aspirasi dan Buka Festival Durian di Pulau Mutiara
Kunker 2 Hari Gubernur Sumbar di Solsel, Serap Aspirasi dan Buka Festival Durian di Pulau Mutiara
Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan Bayi tanpa Anus Asal Solok Selatan
Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan Bayi tanpa Anus Asal Solok Selatan