Padang, Padangkita.com - Perempuan muda berinisisal N, 23 tahun, warga Bukittinggi yang diduga membuat keterangan palsu terkait percobaan pemerkosaan oleh seorang driver ojek online terhadap dirinya bisa berpotensi dipidana.
“Bisa berpotensi (dipidana) jika itu memang keterangan palsu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (28/9/2021).
Menurut Rico, karena melibatkan ojek online kasus ini akan berdampak besar. Para driver ojek online akan sangat marah karena namanya dibawa-bawa padahal bukan lah driver ojek online pelakunya.
"Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh perempuan muda tersebut bisa menimbulkan ketakutan bagi para perempuan lainnya yang ingin naik ojek online untuk bepergian," imbuhnya.
Baca juga: Laporan Pemerkosaan Gadis Muda Asal Bukittinggi Diduga Rekayasa
Sebelumnya, N mengaku menjadi korban percobaan pemerkosaan dari seorang driver ojek online yang ia pesan untuk pergi ke Pasar Raya Padang. Kejadiannya pada Senin kemarin di kawasan Transmart Padang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, hal tersebuat hanyalah rekayasa semata dari N agar tidak ketahuan selingkuh oleh pacarnya. Ternyata, driver ojek online yang disebut N merupakan selingkuhannya.
Lihat sebelumnya: Cerita Gadis Muda Bukittinggi Nyaris Diperkosa Driver Ojek Online di Padang
Kini polisi masih mendalami kasus ini. Penyelidik telah memintai keterangan dari terduga pelaku dan N sendiri. Saat ini, terduga pelaku masih di amankan polisi di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. [mfz]