Padang, Padangkita.com - Polisi meringkus dua orang remaja bawah umur yang kedapatan membawa ganja kering di Kampung Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (25/9/2021) pukul 05.00 WIB.
Kedua remaja itu masing-masingnya berinisial AZ, 17 tahun, warga Lakitan, Kecamatan Lengayang, dan MR, 17 tahun, warga Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kini keduanya kami amankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, Minggu (26/9/2021).
Hidup menyebutkan, penangkapan kedua remaja ini berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya orang yang memasok atau membawa barang haram tersebut dari Kota Padang menuju Kambang, Pesisir Selatan.
Pihaknya, kata Hidup, mendapatkan ciri-ciri bahwa orang yang memasok tersebut adalah dua pria berboncengan dengan motor merek Honda Vario warna putih.
Mendapatkan informasi itu, lanjut Hidup, pihaknya pun berpatroli memonitoring lalu lintas dan sesampai di Painan pihaknya pun melihat pengendara motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
“Saat kendaraan itu kami cekal, mereka kabur dan terjadilah kejar mengejar menggunakan kendaraan,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya pun berkoordinasi dengan Polsek Batang Kapas untuk menutup akses jalan. Sesampai di Pasar Rakyat, di kampung Pasar Kuok salah seorang remaja terlihat membuang sebuah tas.
Saat diperiksa, kata Hidup, tas tersebut ternyata berisikan empat paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik dan dibalut lakban kuning dan tujuh paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik klip bening.
Setelah membuang barang bukti itu, kata Hidup, mereka kabur ke arah belakang pasar tersebut dan kemudian berhasil diamankan di sana.
“Keduanya akan kami proses sesuai Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. [mfz]