Melalui Perwako Nomor 54, Tenaga Non ANS Pemko Pariaman Kini Diberikan Jamsostek

Pariaman, Padangkita.com - Pemko Pariaman sosialisasikan perwako tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek).

Sosialisasi Perwako Nomor 54 tentang Jamsostek untuk tenaga kerja non ASN di Kota Pariaman. [Foto: Dok. Diskominfo Kota Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman sosialisasikan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

"Adanya Perwako Nomor 54 Tahun 2021 itu, merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemko Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja, dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan, perangkat desa, tenaga kebersihan, sopir dan lainnya," ujar Sekda Kota Pariaman, Yota Balad dikutip dari situs resmi milik Pemko Pariaman, Kamis (23/9/2021).

Terdaftarnya tenaga Non ASN di BPJS Ketenagakerjaan, kata Yota, maka akan dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat maksimal.

Menurut Yota, tahun 2021 ini, masih ada Non ASN kita yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini seluruh tenaga Non ASN di Kota Pariaman sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaannya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, M Yasir Ginting mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial perlingungan kepada pegawai Non ASN, pekerja di Badan Usaha, pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir dan jenis apapun pekerjaan yang membutuhkan perlindungan.

"BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan," ujar Ginting.

Lebih lanjut dijelaskan Ginting, ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemko Pariaman melalui BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Ginting menyebutkan, bahwa besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan, Pengangkatan atau Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu.

Baca juga: Begini Kesiapan Kota Pariaman untuk Terapkan AN Pengganti UN

"Besaran iuran setiap bulannya ialah untuk Program JKK sebesar 0,24 persen, Program JKM sebesar 0,30 persen, Program JHT sebesar 5,7 persen dengan ketentuan sebesar 3,7 persen dibayar oleh OPD sebagai pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh pegawai Non ASN, Program JP sebesar 3 persen dengan ketentuan sebesar 1 persen dibayar oleh pegawai Non ASN dan 2 persen dibayar oleh OPD sebagai pemberi kerja," katanya. [adv]

Baca Juga

Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Sekdako Yota Balad Pimpin Upacara Hardiknas 2024 di Balai Kota Pariaman
Sekdako Yota Balad Pimpin Upacara Hardiknas 2024 di Balai Kota Pariaman
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
KDEKS Kota Pariaman Susun Program, Butuh Dukungan OPD dan 'Stakeholder'
KDEKS Kota Pariaman Susun Program, Butuh Dukungan OPD dan 'Stakeholder'