Gubernur Mahyeldi Ingin Wujudkan Sumbar Sebagai Provinsi Berbasis Produk Halal

Gubernur Mahyeldi Ingin Wujudkan Sumbar Sebagai Provinsi Berbasis Produk Halal

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri temu lintas sektoral Pengembangan Kerjasama Jaminan Produk Halal. [Foto: Biro Adpim Setdaprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang mayoritas muslim jelas memiliki kesadaran tinggi dalam penggunaan produk halal. Sehingga perlu ada upaya memberikan jaminan agar warga bisa mendapatkan produk sesuai keinginan dan keyakinannya.

"Sebagai provinsi yang berdasarkan data BPS, 98 persen penduduknya adalah muslim, kesadaran masyarakatnya untuk menggunakan produk halal tentu tinggi sehingga perlu upaya untuk mendorong terwujudnya provinsi berbasis produk halal," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri temu lintas sektoral Pengembangan Kerjasama Jaminan Produk Halal di Padang, Rabu malam (22/09/2021).

Ia menyebut pada 2016, Sumbar berhasil meraih penghargaan sebagai destinasi kuliner halal terbaik dalam ajang kompetisi World Halal Tourism Award (WHTA) 2016 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Hal itu didukung pula dengan ditetapkannya Perda Provinsi Sumbar No. 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal yang memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan industri halal.

"Kita memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya produk makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," katanya.

Menurut Mahyeldi kebijakan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman pada tahun 2024 perlu mendapatkan dukungan bersama agar bisa menunjang pariwisata halal Sumbar.

Karena itu Mahyeldi mengapresiasi kegiatan temu lintas sektoral tersebut dan berharap ke depannya semua stakeholderdapat menyiapkan anggaran jaminan produk halal seperti anggaran fasilitasi, anggaran pembinaan dan pendampingan bagi UMKM.

Baca juga: Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha di Sumbar, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal

Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengungkapkan sesuai UU No. 33 tahun 2014 yang disempurnakan dengan UU Cipta Kerja, seluruh produk yang beredar di Indonesia baik dari luar negeri atau dalam negeri wajib bersertifikasi halal. (*/pkt)

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket