Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih memeriksa laporan penolakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas rungu oleh Polresta Padang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan para penyandang disabilitas rungu melaporkan kasus tersebut pada Juni lalu.
"Itu kan laporannya sudah lama. Mereka datang pada Juni. Namun jadi laporannya itu baru pada Agustus," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (21/9/2021).
Yefri mengatakan laporan tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan di Ombudsman Sumbar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman akan menyelidiki dan memastikan terlebih dahulu syarat dan aturan bagi penyandang disabilitas rungu dalam membuat SIM.
Ombudsman akan melihat apakah penyandang disabilitas rungu tersebut tidak dapat membuat SIM karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, atau memang karena adanya dugaan maladministrasi layanan publik.
"Jadi, itu memang harus dipastikan dulu," sampainya.
Yefri menyampaikan, setelah diperiksa, pihaknya akan membuat laporan akhir. Ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut akan keluar.
Sebelumnya diberitakan penyandang disabilitas rungu mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan diskriminasi dalam memperoleh SIM dari kepolisian.
Decthree Ranti Putri, salah seorang pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas rungu untuk membuat SIM di Polresta Padang sebanyak dua kali, yakni pada April dan Juni 2021. Namun, permintaan pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
“Teman-teman disabilitas (rungu) dalam pembuatan SIM selalu terkendala. Saat mengurus surat keterangan sehat, selalu dikatakan tidak sehat jasmani dan rohani sehingga dalam pembuatan SIM terkendala,” jelasnya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ini Alasan Polresta Padang Tidak Bisa Terbitkan SIM Untuk Disabilitas Rungu
Selain melapor ke Komnas HAM, pihaknya juga melapor ke Ombudsman. Dia berharap dengan adanya bantuan dari dua lembaga tersebut, penyandang disabilitas rungu di Sumbar bisa memperoleh SIM. [fru/pkt]