Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang hingga 2 pekan ke depan atau 4 Oktober.
Selain Kota Padang, daerah di luar Jawa-Bali yang juga diperpanjang PPKM Level 4 adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore.
Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 250 kabupaten/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
“Di [PPKM] Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, [dan] skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi. (*/pkt)