Padangkita.com - Hari Pers Nasional (HPN) 2018 yang tengah digelar di Kota Padang, Sumatera Barat dipastikan menyedot uang rakyat atau bersumber dari pos-pos anggaran yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Totalnya secara rinci ambo (saya) ndak tau (tidak tahu), karena anggaran untuk HPN tersebar di seluruh SKPD," ujar Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat Jasman Rizal, beberapa hari lalu.
"Ada di Biro Umum, Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Balitbang, PU, Perindag, dll," Jasman menambahkan.
Lembaga Anti Korupsi Integritas mengingatkan penggunaan anggaran dalam HPN berpotensi terjadi korupsi, jika belajar pada pengalaman serupa dalam peringatan HPN di Bengkulu tahun 2014.
Dari pagu anggaran Rp40 miliar, penyelidikan kepolisian saat itu, menyebutkan negara dirugikan Rp.4,2 miliar, dengan tersangka utama Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto.
Koordinator Integritas Arief Paderi menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) harus menjawab polemik terkait penggunaan anggaran dalam mendukung penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang. Agar kemudian hari tidak masuk ke ranah tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Bengkulu.
"Paling tidak dari pengguanan annggaran oleh Pemprov Sumbar dapat diketahui bahwa Pemprov Sumbar tidak menggunakan anggaran secara khusus diperuntukkan untuk pelaksanaan HPN 2018, tapi dapat diduga menggunakan pos-pos anggaran yang tersedia pada beberapa OPD," terang Arief.
Pertanyaanya, sambung Arief, apakah penggunaan annggaran tersebut telah sesuai dengan fungsi anggaran atau apakah anggaran yang digunakan oleh OPD telah sesuai dengan fungsi dari OPD tersebut.
"Jika hal ini dilanggar maka Pemrov Sumbar, pihak-pihak terkait terutama pengguna anggaran harus bersiap-siap menghadapi proses hukum," tandasnya.
Paling tidak, menurut Integritas adanya perbuatan yang mengatur agar beberapa pos anggaran pada OPD dapat digunakan pada pelaksanaan HPN dapat menjadi petunjuk bahwa ada pengaturan suatu penggunaan anggaran untuk kepentingan tertentu.
"Selanjutnya tinggal mengukur, apakah penggunaan anggaran kegiatan itu sudah sesuai fungsi atau tidak," tukasnya.
Untuk itu, Integritas mendorong pengawas internal dan eksternal termasuk aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian mengawasi penggunaan anggaran tersebut.