Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menutup sementara tempat karantina pasien Covid-19 Rumah Nelayan di Lubuk Buaya, Kota Padang.
“Rumah Nelayan kini dihuni 11 orang pasien, sembuh tadi 4 orang dan tinggal 7 orang. Hari ini mereka di-swab, mudah-mudahan besok hasilnya negatif. Ini berarti pasien di rumah nelayan kosong,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Ferimulyani Hamid, Rabu (15/9/2021).
Sementara itu, jumlah pasien di RSUD Rasidin Padang juga menurun. Dari 47 ruang isolasi yang tersedia, kemarin hanya terisi 13 orang. Dan dari 8 ruang intensif yang tersedia, terisi hanya 4 orang. Sehingga BOR (Bed Occupancy Rate) RSUD Rasidin kini 30%.
Berdasarkan evaluasi Dinkes, pasien Covid-19 yang sembuh terus mengalami peningkatan mencapai 97,7%. Sedangkan angka kematian hanya 1,3% dan sisa kasus aktif positif Covid-19 tinggal 1%
"Saat puncaknya kasus positif Covid-19 tertinggi mencapai 4.700, namun saat ini tinggal 400 orang," kata Ferimulyani.
Ferimulyani menambahkan, hingga minggu kedua September ini, zonasi tingkat RT tidak ada lagi RT yang zona merah.
Dari 3.424 RT di Kota Padang sebanyak 3.169 RT berada pada zona hijau, hanya tinggal 255 RT berada di zona kuning. "Dan sudah tidak ada lagi RT yang berada di zona merah dan oranye," ungkapnya.
Sementara, BOR atau ketersedian tempat tidur di rumah sakit Kota Padang juga sudah 25,18%. "Mudah-mudahan bisa turun lagi di bawah angka 20%," harapnya.
Soal Kota Padang yang telah turun ke PPKM Level 3, kata Fermulyani, status Kota Padang masih tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 20 September 2021.
“Meski sudah turun level, tapi kita masih melakukan PPKM Level 4,” ujar Ferimulyani
Menurutnya, secara administrasi Kota Padang masih dalam PPKM Level 4. Karena Inmendagri No. 41 menyatakan bahwa PPKM Level 4 Kota Padang itu mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 20 September 2021.
“Karena masih level 4, tentu aturannya sama dengan sebelumnya. Kita tidak boleh melakukan sekolah tatap muka, dan lainnya sesuai SE Wali Kota tentang PPKM Level 4,” katanya.
Pengaturan baru bisa dilakukan jika Kota Padang benar-benar telah berada pada PPKM Level 3 atau setelah tanggal 20.
Baca juga: Lepas dari PPKM Level 4, Kota Padang Diwajibkan Kejar Capaian Vaksinasi
“Jika tanggal 20 September nanti kita masih di level 3 maka sudah boleh menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50%,” ungkap Ferimulyani. (*/pkt)