Gubernur Mahyeldi Minta Pemerintah Daerah Subsidi PDAM dan Akan Dikawal Melalui Evaluasi APBD

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memberikan subsidi PDAM.

Gubernur Mahyeldi ikuti diskusi bersama Kemendagri, BPKP, Pemda dan PD Perpamsi Sumbar. [Foto: Dok. Biro Adpim Setdaprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta agar pemerintah kabupaten dan kota memberikan subsidi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar cakupan layanan air bersih bisa ditingkatkan.

Bahkan, Mahyeldi menegaskan, penyertaan modal atau subsidi untuk PDAM yang belum bisa menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR) itu akan dikawal melalui evaluasi Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita akan siapkan tim untuk mengevaluasi APBD kabupaten/kota guna memastikan adanya anggaran subsidi untuk penyediaan air bersih," ujar Mahyeldi, Rabu (15/9/2021).

Hingga saat ini, ucap Mahyeldi, 16 PDAM di kabupaten dan kota di Sumbar belum memiliki tarif sesuai FCR.

"Karena itulah, sulit memberikan pelayanan air bersih. Salah satu solusi adalah dengan memberikan penyertaan modal atau subsidi dari ABPD," ungkapnya.

Lalu, Mahyeldi juga meminta agar PDAM bisa mengelola perusahaan berdasarkan prinsip good governance yaitu mengikuti nilai profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan supermasi hukum.

Menanggapi hal itu, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo mengatakan, untuk memberikan pelayanan terhadap hak masyarakat atas air bersih, pemerintah daerah harus memberikan penyertaan modal atau subsidi kepada PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR.

"Kalau tarif sudah FCR, PDAM seharusnya sudah bisa memberikan pelayanan dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Jika belum FCR, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penyertaan modal atau subsidi," ujarnya.

Ia menilai, penyertaan modal menjadi mekanisme paling tepat, karena subsidi hanyalah solusi jangka pendek untuk satu dan dua tahun saja.

Baca juga: Tarif Air PDAM di Sumbar Belum FCR, Gubernur Mahyeldi: 3 Tahun Ini Kita Realisasikan

Sementara itu, sesuai Permendagri Nomor: 21 tahun 2020 ditegaskan, gubernur berkewajiban menetapkan batas atas dan batas tarif setiap tahun untuk dijadikan acuan oleh kepala daerah. [*/zfk]

Baca Juga

Persiapan Pembangunan 9 Sabo Dam di Gunung Marapi hampir Rampung, Butuh Dana Rp225 Miliar
Persiapan Pembangunan 9 Sabo Dam di Gunung Marapi hampir Rampung, Butuh Dana Rp225 Miliar
Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat yang akan Dibangun di Solok, Telan Dana Rp76 Miliar
Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat yang akan Dibangun di Solok, Telan Dana Rp76 Miliar
Rp296,5 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Aie Dingin, Lahan Diminta segera Dibebaskan
Rp296,5 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Aie Dingin, Lahan Diminta segera Dibebaskan
Tak Hanya Flyover, Ini 5 Proyek Infrastruktur yang Diusulkan Gubernur Mahyeldi ke Menteri PU
Tak Hanya Flyover, Ini 5 Proyek Infrastruktur yang Diusulkan Gubernur Mahyeldi ke Menteri PU
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Resmi Dimulai, Konstruksi Tahan Gempa Bersertifikasi
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Resmi Dimulai, Konstruksi Tahan Gempa Bersertifikasi
Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna