Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menelusuri unggahan video di media sosial TikTok yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seekor rusa.
Unggahan video itu diposting oleh salah seorang pengguna di TikTok dan kemudian viral. Aksi tersebut diduga terjadi di wilayah Sumbar lantaran terdapat percakapan dalam Bahasa Minang.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, dari hasil penelusuran pihaknya, aksi tersebut terjadi di Kampung Sungai Gemuruh, Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/9/2021) lalu saat masyarakat sempat sedang melakukan aktivitas olahraga buru babi.
“Jadi saat itu masyarakat melihat ada rusa dan langsung mengejar dan menganiayanya,” ujar Ardi, Selasa (14/9/2021).
Ardi melanjutkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Resor Konservasi Wilayah X Pesisir Selatan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pancung Soal untuk penyelidilan lebih lanjut.
Menurut Ardi, rusa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi. Keberadaannya pun diatur khusus oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan masyarakat itu melanggar Pasal 21 Huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Ke depannya masyarakat di lokasi tersebut akan dijadikan target penyuluhan dan sosialisasi bidang kehutanan utamanya tentang konservasi,” ujar Ardi. [mfz/pkt]