Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menerima penyampaian dan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Rapat paripurna penyampaian dan penyerahan nota keuangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Padang. Selain itu, juga hadiri unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang serta stakeholder, baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, RAPBD disampaikan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
RAPBD yang disampaikan itu, kata dia, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu berdasarkan penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) tahun 2022 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2022 yang telah disepakati bersama pada 7 Agustus 2021 lalu.
Sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pendapatan daerah tahun anggaran 2022, di antaranya perkiraan pertumbuhan ekonomi, rasionalitas nilai kekayaan daerah dan perkembangan perekonomian nasional dan dampaknya terhadap perekonomian Kota Padang.
Kata Hendri, hal itu berdasarkan RPJMD 2019-2024 dengan visi Kota Padang yaitu "Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul serta Berdaya Saing".
"Pelaksanaannya melalui tujuh misi dan diwujudkan melalui sembilan prioritas pembangunan Kota Padang dengan tema pembangunan Kota Padang tahun 2022," kata Hendri Septa dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Jumat (10/9/2021).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pendapatan daerah pada APBD Kota Padang TA 2022 diperkirakan sebesar Rp2,597 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD TA 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp70,182 miliar atau naik 2,70 persen," ulasnya.
Lebih rinci ia menjelaskan, pendapatan daerah tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dalam APBD 2022 yang direncanakan sebesar Rp991,25 miliar. PAD ini bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp770,526 miliar.
Kemudian retribusi daerah Rp85,166 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp115,558 miliar. Selanjutnya pendapatan daerah juga didapat dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, dengan begitu pada RAPBD 2022 rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,688 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp148,07 miliar atau naik 5,51 persen.
"Alokasi anggaran ini digunakan untuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait dengan prioritas pembangunan serta untuk mewujudkan visi dan misi Kota Padang sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD 2019-2024. Begitu juga disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumbar serta fokus dalam penanganan Covid-19 serta memulihkan dampak ekonominya," jelas Hendri.
"Kami menyadari apa yang RAPBD Kota Padang TA 2022 sampaikan tersebut masih perlu penyempurnaan. Untuk itu semoga dalam proses selanjutnya dapat lebih kita sempurnakan melalui konsultasi badan anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Perda. Semoga berjalan dengan lancar dan sesuai harapan tentunya," ujar Hendri.
Setelah penyampai itu, Hendri Septa pun menyerahkan RAPBD ke DPRD Kota Padang yang diterima secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen dan disaksikan oleh anggota DPRD Kota Padang yang hadir dalam paripurna tersebut. [adv/mfz]