Keras! Gerindra Ancam Gunakan Hak Angket Jika Gubernur Mahyeldi Tak Segera Lakukan Ini

Keras! Gerindra Ancam Gunakan Hak Angket Jika Gubernur Mahyeldi Tak Segera Lakukan Ini

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Hidayat mengingatkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah soal surat minta sumbangan.

Awalnya, kata Hidayat, Gerindra hanya menyoroti surat yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar dan menimbulkan polemik itu. Namun belakangan, pihaknya juga menemukan ada surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.

"Awalnya kita memang konsen terhadap surat yang dikeluarkan Bappeda. Ternyata setelah kita lakukan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2021 terhadap APBD 2020, ada lagi surat serupa yang dikeluarkan oleh DPMPTSP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/8/2021).

Surat yang diterbitkan DPMPTSP Sumbar itu, tutur dia, adalah permohonan kerja sama untuk pembuatan profil potensi investasi di Sumbar dalam bentuk buku “Sumatra Barat Outlook 2021”. Dalam hal ini, juga ada pihak ketiga yang terlibat yaitu. PT OASIS Mitra Utama.

"Informasi yang kita gali awal ini, kita duga, ada upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang diduga untuk mengambil keuntungan melalui surat yang diduga ditandatangani oleh Saudara Gubernur," sebutnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima dari DPMPTSP Sumbar, pembuatan profil potensi investasi itu sudah dianggarkan dalam APBD 2021 sekitar Rp926 juta. Namun, mengapa ada pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk membuat profil investasi.

Informasi sementara yang diterima pihaknya, surat dari DPMPTSP itu sudah disebarkan ke komponen masyarakat dan sudah berhasil mengumpulkan uang belasan juta rupiah.

Hidayat menjelaskan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar terutama terkait norma Gubernur sebagai kepala daerah.

"Yaitu membuat kebijakan yang dapat menguntungkan kepada kelompok lain, kroni partai politiknya sendiri, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera ditanggapi atau diluruskan oleh Gubernur, maka akan berpotensi meruntuhkan kepercayaan, harga diri, kehormatan Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Atas dasar itu, Fraksi Gerindra mengultimatum Saudara Gubernur untuk menjelaskan, memberikan keterangan secara resmi sejelas-jelasnya, untuk konsisten menegakkan kebenaran, untuk menyampaikan kepada publik apa sesungguhnya yang terjadi," ungkapnya.

"Jika itu terjadi pelanggaran, kita minta Saudara Gubernur untuk minta maaf kepada masyarakat Sumbar karena telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan jika Gubernur tidak juga menjelaskan kepada publik terkait surat minta sumbangan itu, maka Fraksi Gerindra DPRD Sumbar mengancam akan ikut menggunakan hak angket terhadap Gubernur.

Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah untuk membentuk tim pencari fakta.

"Untuk mengurai persoalan sumbangan ini agar terciptanya kondusifitas iklim politik dan sosial di Sumbar. Kita tidak ingin terjadi polemik yang tidak menyehatkan ini," sampainya.

Hak angket di DPRD Sumbar sudah disuarakan oleh Fraksi Demokrat melalui anggotanya, Nofrizon. Bahkan, dalam sebuah wawancara Nofrizon mempertanyakan anggota DPRD lain yang masih diam. Namun, pengusulan hak angket di DPRD Sumbar mesti memenuhi sejumlah syarat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas telah menyatakan menolak penggunaan hak angket dalam kasus surat Gubernur minta sumbangan tersebut. Menurut Fraksi PKS, kasus tersebut telah diusut oleh polisi, sehingga hak angket tidak ada gunanya lagi.

Menurut Pasal 115 UU Pemda, untuk DPRD yang berjumlah 35-75, hak angket harus diusulkan oleh minimal 10 orang anggota atau minimal 2 fraksi.

Baca juga: Soal Hak Angket Surat Gubernur Untuk Minta Sumbangan, Demokrat Pertanyakan Sikap Fraksi Lain

Usulan itu kemudian dibawa ke sidang paripurna yang dihadiri minimal oleh 2/3 anggota, kemudian disetujui oleh lebih dari 50 persen anggota yang hadir. Hak angket ini dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah, meskipun masih jarang terjadi. [fru/pkt]

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket