Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna tentang penutupan masa sidang II dan membuka masa sidang III tahun 2021, Selasa (31/8/2021).
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen. Dia mengatakan pada masa sidang II tahun 2021, DPRD Padang mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
"Salah satunya Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Perda APBD, dan lainnya," ujarnya.
Arnedi menuturkan terdapat satu Ranperda lagi yang akan segera disahkan dan masih proses pembahasan oleh anggota dewan bersama Pemerintah Kota Padang.
"Kemudian ada empat Ranpeda yang sudah selesai dibahas namun pengesahannya masih menunggu evaluasi gubernur," ungkapnya.
Arnedi menambahkan pada reses masa sidang II tahun 2021 ini banyak aspirasi masyarakat menginginkan sekolah tatap muka kembali digelar.
Baca Juga: BPBD Terjunkan Tim untuk Survei Penyebab Banjir di Kota Padang
"Kemudian adanya keluhan ekonomi masyarakat, dikarenakan pandemi covid-19 dan diberlakukannya PPKM level IV," terangnya. [fru]