Jakarta, Padangkita.com – Gugatan yang diajukan Hendrajoni, mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) 2016-2021 kembali kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, gugatan Hendrajoni dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinyatakan MK tidak dapat diterima.
Kali ini, MK memutus tidak berwenang mengadili gugatan pemilihan bupati Pessel yang diajukan Hendrajoni, karena materi gugatan diajukan setelah Bupati Pessel terpilih, Rusma Yul Anwar, dilantik oleh Gubernur Sumbar. Rusma dilantik menjadi Bupati pada 26 Februari 2021 lalu.
"Peristiwa setelah tahapan pemilihan bupati, sehingga bukan lagi kewenangan MK," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan fakta yang diperiksa MK, tidak ada alasan hukum dan undang-undang bagi MK untuk mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Anwar.
Putusan terhadap gugatan Hendrajoni ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis (19/8/2021).
Mereka adalah Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.
Gugatan Hendrajoni kali ini adalah soal Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana namun tetap lolos dan dilantik menjadi Bupati. Kemudian, status terdakwa yang disandang oleh Rusma ketika mendaftar sebagai calon bupati.
Sekadar diketahui, Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah pasangan bupati dan wakil bupati Pessel 2016-2021. Namun pada pemilihan bupati serentak 2020 lalu, mereka maju dengan pasangan masing-masing. Hendrajoni berpasangan dengan Hamdanus dan Rusma Yul Anwar berpasangan dengan Rudi Hariyansyah. Bersama mereka juga ikut bertarung pasangan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab.
Dalam proses Pilkada tersebut sebetulnya Rusma Yul Anwar masih menjalani persidangan di pengadilan dalam kasus lingkungan. Namun status Rusma Yul Anwar tersebut tak menghalangi pencalonannya.
Sampai akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel mengumumkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah yang menjadi pemenang Pilkada dengan memperoleh 128.922 suara atau 57,24% dari total suara sah.
Sementara itu, Hendrajoni-Hamdanus hanya memperoleh 86.074 atau 38,22% dari suara sah. Kemudian, Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab memperoleh 10.220 atau 4,54% dari total suara sah. Hasil Pilkada ini pun disengketakan Hendrajoni ke MK, sebelum akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Menjelang pelantikan bupati-wakil bupati Pessel terpilih, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar. Dengan demikian MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Rusma Yul Anwar dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Di Bawah Tekanan Massa, Kejari Pessel Tunda Eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar
Meskipun putusan MA itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi tidak menghalangi pelantikan. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tetap melantik Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel. Kini, Rusma Yul Anwar sendiri tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke MA. (*/pkt)