Ada Bantuan Untuk Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Ada Bantuan Untuk Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim. [Foto: Kemenag]

Jakarta, Padangkita.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 dan lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid/musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk  tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musala.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Baca juga: Seleksi Calon Kakanwil Kemenag Sumbar Masuk Tahap Akhir, Peserta Telah Ikuti Tes Wawancara

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengunjungi instagram @bimasislam. (*/pkt)

Baca Juga

'BPKH Hajj Run 2024' di Sumbar, Plt Gubernur Audy Bangga Masyarakat Antusias Mengikuti
'BPKH Hajj Run 2024' di Sumbar, Plt Gubernur Audy Bangga Masyarakat Antusias Mengikuti
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Mahyeldi Dorong Masjid Jadi Pusat Aktivitas Positif Remaja
Mahyeldi Dorong Masjid Jadi Pusat Aktivitas Positif Remaja
Pemprov Sumbar Menangkan Penghargaan 3 Kategori Masjid Percontohan Nasional 2024
Pemprov Sumbar Menangkan Penghargaan 3 Kategori Masjid Percontohan Nasional 2024
Gubernur Mahyeldi Antar Santunan Rp42 Juta dan Bantu Pendidikan Adik-Adik Nia Kurnia Sari
Gubernur Mahyeldi Antar Santunan Rp42 Juta dan Bantu Pendidikan Adik-Adik Nia Kurnia Sari
Gubernur Mahyeldi Bantu Bangun lagi Masjid yang Hancur Diterjang Longsor di Langgai Pessel
Gubernur Mahyeldi Bantu Bangun lagi Masjid yang Hancur Diterjang Longsor di Langgai Pessel