Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang non-aktif Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah sesuai aturan.
"Proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8/2021) sudah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021," ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi, Kamis (26/08/21).
Selain dari KASN, pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus 2021 dengan Nomor 821/4533/SJ.
Dia menuturkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan di bawah koordinasi KASN. Hal tersebut artinya dengan adanya izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan.
"Jadi, jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat asas," jelasnya.
Menurut Hefdi, sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat Pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020 di mana rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.
Berdasarkan surat izin itulah Kemendagri menerbitkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.
"Artinya, tanpa adanya surat izin dari Wali Kota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi," kata Hefdi.
Lebih lanjut, Hefdi mengatakan saat ini jajaran Pemprov Sumbar tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai. Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Dinas PMD juga menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan Covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar. Oleh karena itu, konsentrasi pimpinan tidak boleh terpecah oleh polemik.
"Kita berharap semua bisa menahan diri agar tanggung-jawab untuk penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal," ujarnya.
Dia mengatakan hanya dengan persatuan dan kekompakan dari semua linilah penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik. Perpecahan dan perselisihan hanya akan merugikan masyarakat secara luas. [fru]