Padang, Padangkita.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) mengambil sejumlah tindakan terkait mosi tidak percaya yang diajukan oleh 22 anggota DPRD terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri mengatakan, pihaknya menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terkait mosi tidak percaya tersebut.
“Kami menyampaikan keberatan terhadap mosi tidak percaya itu,” ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Gerindra Sumbar, Rabu (25/8/2021) pagi.
Selain itu, kata Evi, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terkait mosi tidak percaya itu. DPC Gerindra Kabupaten Solok, kata Evi, akan membuat laporan ke Polda Sumbar sekaitan mosi tidak percaya oleh 22 anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut.
Menurut dia, mosi tidak percaya yang diajukan oleh 22 anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut telah mencemarkan nama baik kader Gerindra serta nama baik dan marwah Partai Gerindra.
“Dodi Hendra sebagai kader tidak bisa dilepaskan dari Partai Gerindra,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, alasan arogansi dan otoriter yang dituduhkan oleh sejumlah anggota dewan pada Dodi Hendra, sehingga muncul mosi tidak percaya tidaklah terbukti. Hal itu dapat dilihat dari keputusan BK DPRD Kabupaten Solok yang cacat hukum karena tak ada amar putusan.
“Hal yang terjadi mosi tidak percaya ini sudah mencemarkan nama baik Dodi Hendra, sudah meresahkan keluarga besarnya, anak istrinya juga,” tuturnya.
Evi menyebutkan, DPC Gerindra Kabupaten Solok berencana membuat laporan hari ini di Mapolda Sumbar atau selambat-lambatnya besok, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Dinilai Cacat Hukum, Dodi Hendra Tetap Ketua yang Sah
Perlu diketahui, mosi tidak percaya tersebut diajukan leh 22 anggota DPRD Kabupaten Solok pada 4 Juni 2021 lalu. Anggota dewan tersebut berasal dari Partai Demokrat, PAN, Golkar, PKS, dan PDIP-Hanura. [mfz/pkt]