Padang, Padangkita.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang diperpanjang mulai hari ini, Selasa (24/8/2021) hingga 6 September 2021. Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pemerintah pusat memperpanjang PPKM tersebut.
"Sebenarnya saya sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Itu jumlah yang kita tunggu kesembuhannya sudah mulai berkurang. Seminggu yang lalu saya masih dengar sekitar 4200-an orang (kasus aktif). Sekarang sudah tinggal 1.900. Artinya, sudah jauh menurun," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Meski demikian, Hendri berprasangka baik terhadap pemerintah pusat. Ia menilai perpanjangan PPKM level 4 di Kota Padang merupakan upaya pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang memiliki varian beragam di Indonesia.
"Kita Insyaallah sabar saja. Kita tetap menyampaikan kepada masyarakat tetap jaga laksanakan protokol kesehatan dengan baik di mana saja, dan kita tentu sebagai pemerintah tidak mengizinkan juga kegiatan-kegiatan yang berkerumun," ungkapnya.
Menurut Hendri, PPKM level 4 di Kota Padang kali ini diterapkan dengan sejumlah pelonggaran. Pelonggaran tersebut seperti diizinkannya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, diizinkannya pelaku usaha untuk membuka usaha sampai pukul 00.00 WIB.
Terkait pelonggaran usaha tersebut, Hendri menyampaikan pelaku usaha telah membuat komitmen dengan Pemerintah Kota Padang dengan menandatangani pakta integritas.
Sesuai komitmen yang telah dibuat, pelaku usaha siap untuk didenda jika melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: 11 Daerah Turun ke Level 3, Kota Padang Tetap PPKM Level 4 hingga 6 September
"Dan mereka siap untuk disegel tempat usaha mereka selama tiga hari. Itu perjanjian mereka. Jadi, sekarang kita melakukan pengawasan. Kalau kedapatan, ya, sudah tidak ada kata maaf," ingatnya. [fru/pkt]