Padang, Padangkita.com – Anggota Komisi III Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Hidayat membantah adanya renovasi rumah dinas Ketua DPRD Sumbar.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra ini, yang direnovasi tersebut adalah bangunan yang berada tepat di belakang di belakang rumah dinas Ketua DPRD tersebut. Bangunan itu, kata dia, memang masih satu kesatuan kawasan dengan rumah dinas yang kini ditempati Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
“Kegiatannya adalah rehab berat bangunan yang berada di bagian belakang rumah dinas yang ditempati Ketua DPRD, artinya yang direhab bukan rumah dinas yang ditempati Ketua DPRD,” ujarnya, Sabtu (20/8/2021).
Dia menyebutkan, renovasi yang dilakukan bukan tanpa alasan. Bangunan tersebut sudah tidak dapat difungsikan dengan baik sejak rusak parah akibat gempa 2009 lalu.
“Kondisi bangunan yang berada di belakang rumah dinas ketua DPRD tersebut informasinya sejak tahun 2005 belum pernah direhab dan kondisi konstruksinya sudah tidak aman karena guncangan gempa 2009 lalu dan kondisi atapnya sudah banyak yang bocor,” jelasnya.
Selai itu, menurut dia, renovasi yang dilakukan juga bertujuan untuk penanganan Covid-19 di Sumbar. Bangunan itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai tempat isolasi bagi siapapun masyarakat yang terkena Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
“Bangunan itu juga direncanakan untuk ruang pertemuan dan menerima tamu yang kadang sampai malam yang sering datang dari berbagai lapisan masyarakat dan daerah di Sumbar yang berasal dari unsur ormas, tokoh masyarakat, perguruan tinggi. Kemudian juga dimanfaatkan untuk petugas keamanan yang bekerja di rumah dinas Ketua DPRD,” ulasnya.
Soal anggaran, lanjut dia, kontrak pembangunan itu telah rampung dengan anggaran Rp5,69 miliar dan dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Pengerjaannya sendiri sudah dimulai sejak beberapa pekan lalu.
Sementara tentang adanya kritikan masyarakat, ia menyebutkat, proses renovasi tersebut tidak bisa lagi dibatalkan karena sudah ada kontrak kerja.
“Maka, agar tidak menjadi objek gugatan hukum dari kontraktor, maka pembangunan rehab mau tidak mau dilanjutkan,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya dari Partai Gerindra meminta dan mendesak pihak pengguna jasa dan penyedia jasa untuk melakukan evaluasi atau melakukan perubahan atas kontrak yang sudah disepakati.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar adanya perubahan atau adendum kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja. Yakni, bagaimana seefisien mungkin dalam pengunaan anggaran namun fungsi rehab tersebut tetap tercapai walau tidak seratus persen.
“Artinya, anggaran yang tergunakan misalnya cukup 25 persen saja namun fungsi tetap dapat dimanfaatkan walau tidak 100 persen sesuai perencanaan awal. Kelebihan anggaran yang tidak terpakai 100 persen tersebut kemudian bisa dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujar Hidayat.
Namun demikian, dilihat Padangkita.com di situs situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumbar lpse.sumbarprov.go.id proyek tersebut benama “Rehab Rumah Dinas DPRD Provinsi Sumatra Barat”. Dananya sendiri berasal dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2021. [mfz/pkt]