Evaluasi PPKM, Pesta Pernikahan di Pasaman Barat Dilarang Mulai 1 September 2021

Simpang Empat, Padangkita.com - Mulai 1 September 2021, masyarakat di Pasaman Barat (Pasbar) dilarang menggelar pesta pernikahan.

Rapat evaluasi PPKM Level 3 di Pasaman Barat. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Mulai 1 September 2021, masyarakat di Pasaman Barat (Pasbar) dilarang menggelar pesta pernikahan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto saat rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Auditorium kantor bupati setempat, Kamis (19/8/2021).

Menurut Risnawanto, hasil evaluasi dan yang terjadi saat ini (PPKM Level 3) masih banyak masyarakat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

"Camat dan wali nagari, tolong sosialisasikan lagi tentang pesta resepsi pernikahan ini kepada masyarakat kita. Terhitung tanggal 1 September nanti, pesta pernikahan tidak diperbolehkan lagi," ujar Risnawanto.

Namun, untuk prosesi nikah saja, jelas Risnawanto, tetap diperbolehkan dengan kapasitas hanya 10 orang, sesuai surat edaran kementerian agama.

Simpang Empat, Padangkita.com - Terkait dengan diterapkannya PPKM Level 3, masyarakat diimbau memahami dan mamatuhi peraturan yang berlaku.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Kemudian, terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, kata Risnawanto, jga harus ditegakkan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pasar dan lainnya.

"Dalam surat edaran PPKM, untuk pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat," tegasnya.

Untuk kegiatan yang ditutup selama PPKM Level 3, jelas Risnawanto, yaitu kegiatan pada fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya.

Termasuk juga kegiatan seni, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan serta acara pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca juga: Masyarakat Pasbar Diimbau Pahami Aturan Pelaksanaan PPKM Level 3

"Aturan itu sampai sekarang masih kita berlakukan. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan PPKM, agar situasi penyebaran Covid-19 di Pasbar bisa kita putus dan kita dapat kembali ke keadaan normal seperti sebelumnya," katanya. [zfk]

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat