Padang, Padangkita.com – Surat berkop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Barat (Sumbar) yang bertanda tangan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, ramai diperbincangkan.
Soalnya surat tersebut, kini menjadi salah satu bukti kasus dugaan penipuan yang tengah diusut Polresta Padang. Surat itu digunakan untuk meminta sumbangan ke perusahaan-perusahaan dan sejumlah perguruan tinggi.
Uang sumbangan yang dikumpulkan—terakhir menurut polisi sudah mencapai Rp170 juta—akan dipakai untuk membuat majalah yang memuat profil daerah Sumbar.
Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi melihat, masalah tersebut muncul karena tidak jelasnya tata kelola keuangan dari pihak ketiga di Pemprov Sumbar.
Menurut Adel, daerah memang boleh menghimpun dana publik dari pihak ketiga yang biasanya tercatat sebagai pendapatan lain-lain. Bahkan, kalau terkait bencana, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2020, sumbangan pihak ketiga bisa digunakan langsung.
Namun, dia mengingatkan, dalam pengumpulan, pengelolaan hingga penggunaan dana pihak ketiga harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
“Saya kira, dalam kasus ini gubernur harus segera melakukan koreksi,” ujar Adel dalam perbincangan dengan Padangkita.com, Rabu (18/8/2021).
Sejauh ini polisi telah mengindikasikan surat berkop Bappeda Sumbar dan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi itu, memang benar adanya. Namun, polisi mempertanyakan soal penghimpunan sumbangan yang masuk ke rekening pribadi.
“Saya lihat, dalam kasus ini, cara menghimpun sumbangan pihak ketiganya seperti EO (event organizer). Padahal itu kan dana publik, yang secara akuntasi harus diperlakukan mematuhi tata kelola yang baik,” ujar Adel.
Minimal, kata Adel, jika memang menghimpun dana pihak ketiga, harus jelas siapa yang akan menghimpun, siapa yang mengelola, siapa yang menggunakan, untuk apa digunakan, dan bagaimana laporan penggunaannya.
“Paling tidak, mereka yang minta sumbangan atau menghimpun dana publik itu, kalaupun tidak berstatus ASN, harusnya ada surat tugas yang jelas,” ungkap Adel.
Oleh sebab itu, lanjut Adel, kasus tersebut memang berpotensi terjadi maladministrasi. Sebab tidak jelas tata kelola dan pertanggungjawaban sumbangan tersebut.
Ia menyarankan, hal ini mesti menjadi perhatian gubernur ke depan. Agar tidak menjadi masalah lagi, gubernur, saran Adel, bisa membuat Perda, Pergub atau aturan lainnnya, agar dalam pengelolaan dana pihak ketiga tetap memperhatikan tata kelola keuangan yang baik.
“Kalau tidak jelas aturannya, yang repot nanti gubernur juga ketika mempertanggungjawabkannya,” ulas Adel.
Sejauh ini, polisi telah memerika 5 terduga pelaku yang menghimpun sumbangan. Polisi mengusut kasus ini atas laporan dari salah satu perusahaan yang dimintai sumbangan.
Baca juga: Soal Dugaan Penipuan Gunakan Tanda Tangannya, Mahyeldi: Sudah Banyak yang Seperti Itu
Bappeda Sumbar sendiri belum menyampaikan klarifikasi. Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi, justru mengatakan bahwa tanda tangannya memang banyak dipakai orang yang tidak bertanggung jawab. (*/pkt)