Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk dimintai keterangan terkait unggahan foto di akun instagram.
Sesuai surat panggilan, Direktur LBH Padang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Mapolda Sumbar, Jumat (13/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Namun, Direktur LBH Padang tidak memenuhi panggilan karena adanya kekeliruan padasurat panggilan. Pada surat itu, salah satunya, penyidik menuliskan “Ketua LBH Padang” yang seharusnya Direktur LBH Padang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan akan mengoreksi surat pemanggilan tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Dalam waktu dekat akan kami kirimkan lagi surat panggilannya,” ujar Satake dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Jumat sore.
Satake menyebutkan, pemanggilan ini sekaitan penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) Jo Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUH Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian.
Sebelumnya, salah seorang tim hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri menyebutkan, Direktur LBH Padang memang tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut karena ketidakjelasan surat yang diterima.
“Menurut kami, surat tersebut sangat cacat formil karena hanya mencantumkan pemanggilan terhadap Ketua LBH. Tidak jelas siapa orangnya,” ujar Ranti saat konferensi pers, Jumat siang.
Ia menyebutkan, dalam surat panggilan itu setidaknya harus memuat jenis dugaan tindak pidana, waktu tindak pidana dilakukan, dan siapa yang melakukan. Sementara, dalam surat panggilan yang diberikan Polda kepada LBH Padang, hal tersebut tidak dicantumkan.
Baca juga: LBH Padang Dipanggil Polda Sumbar Terkait Postingan Karikatur Polisi di Instagram
“Kami kebingungan dengan surat dari surat Polda,” ucapnya. [mfz/pkt]