LBH Padang Dipanggil Polda Sumbar Terkait Postingan Karikatur Polisi di Instagram

LBH Padang Dipanggil Polda Sumbar Terkait Postingan Karikatur Polisi di Instagram

Ilustrasi: Canva.com/Snappy Cactus

Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/8/2021).

Salah seorang tim hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Ketua LBH Padang.

Meski demikian, di dalam surat pemanggilan tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit nama atau identitas Ketua LBH Padang yang dimaksud.

Selain itu, di organisasi tersebut, tidak ada jabatan Ketua LBH Padang. Yang ada hanya jabatan Direktur LBH Padang.

Dalam surat panggilan itu, LBH Padang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Perkaranya yaitu dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agam, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP.

LBH Padang diminta untuk menghadap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho pada hari ini, Jumat (13/8/2021).

"Menurut kami, surat tersebut sangat cacat formil karena hanya mencantumkan pemanggilan terhadap Ketua LBH. Tidak jelas siapa orangnya," ujar Decthree saat konferensi pers, Jumat.

Padahal, menurutnya, dalam surat panggilan, setidaknya harus memuat jenis dugaan tindak pidana, waktu tindak pidana dilakukan, dan siapa yang melakukan.

Sementara, dalam surat panggilan yang diberikan Polda kepada LBH Padang, hal tersebut tidak dicantumkan.

"Kami kebingungan dengan surat dari surat Polda," sampai Decthree.

Dia menyampaikan atas surat panggilan tersebut, LBH Padang tidak dapat memenuhinya. Selain karena alasan cacat formil, pemanggilan tersebut juga cacat hukum.

Hal tersebut karena pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.

Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 Ayat 1 KUHAP.

Dalam ayat tersebut disebutkan, ”Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.

Selain itu, pemanggilan ini dinilai cacat hukum karena dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaimana ketentuan Pasal 227 Ayat 2 KUHAP.

Dalam ayat tersebut disebutkan, "Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipangil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani, maka petugas harus mencatat alasannya.”

Dechtree menambahkan tim hukum LBH Padang telah mengirimkan surat keberatan kepada Polda Sumbar. Tim hukum LBH Padang juga meminta klarifisikasi kepada Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait jenis dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Polda Sumbar mengatakan LBH Padang dipanggil sebagai saksi untuk diberikan keteranganya terkait salah satu postingan di akun Istagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.

Postingan tersebut menampilkan karikatur dua manusia berkepala tikus. Masing-masing berseragam tahanan dan polisi.

Orang yang berseragam tahanan tersebut berkata kepada orang yang berseram polisi, "Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembalikan. Jadi, jangan diproses lagi hukumnya dong Pak Polici."

Kemudian, orang yang berseragam polisi menjawab, "Asssyyyiaaaaaappppppp..."

Dechtree menuturkan LBH Padang diperiksa terkait postingan tersebut karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Tapi kami juga konter lagi, SARA-nya di mana. Tapi, (polisi mengatakan) 'kita kan perlu klarifikasi apa tujuan melakukan postingan ini'. Tapi kita terus bertanya lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan tim LBH Padang juga bertanya kepada Polda Sumbar sudah tahap mana kasus ini berjalan.

Baca Juga: Era Purnama Sari, Mantan Direktur LBH Padang Raih SK Trimurti Award 2021

Soalnya, dalam surat pemanggilan disebutkan, LBH Padang dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Namun, saat ditanya lebih lanjut, polisi mengatakan kasus ini masih di tahap penyelidikan. Peryataan Polda Sumbar tersebut juga membuat tim hukum LBH Padang jadi bingung. [fru]

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif